KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Upaya tersebut diketahui saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 April 2023.
Ali mengatakan pihak tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memberi saran agar menghilangkan beberapa barang bukti yang dicari tim penyidik. Ali tidak menyebutkan siapa pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan tersebut. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang jeratan hukum bagi pihak yang menghalangi penyidikan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. “KPK mengingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali.
KPK mengharapkan adanya dukungan masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara ini. Dia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang dugaan para tersangka kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Yana diduga terima duit dan difasilitasi jalan-jalan
KPK menetapkan Yana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. KPK menduga Yana sekeluarga menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Yana juga diduga menggunakan uang yang dia terima untuk membeli sepatur sneakers hingga tas mahal.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan tim penyidik dalam kasus ini. Kemarin, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Balai Kota Bandung. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.