KPK Respons Laporan PT Bumigas Terhadap Deputi Pencegahan
NAGALIGA — Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri merespons laporan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri oleh PT Bumigas.
Ali mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Menurutnya, dalam tugasnya, Pahala menemukan ada potensi kerugian negara.
“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$3-4 juta per bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (10/2).
Pahala dilaporkan oleh PT Bumigas atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
Ali menegaskan bahwa Pahala tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi karena merupakan aset negara.
“Paralel, saat upaya pencegahan dilakukan, KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan,” tutupnya.
Jika dirunut, laporan bermula melalui kerja sama antara PT Bumigas dengan PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu). Pada Februari 2005, kedua perusahaan sepakat untuk bekerja sama membangun total lima unit PTPanas Bumi-geothermal. Namun, hingga Desember 2005 PT Bumigas tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Sementara pada 26 November 2007, Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI.
“Dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal itu, Bumigas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian ditolak. Pengajuan pembatalan terjadi pada 19 Desember 2008.
“Bumigas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010. MA menyatakan menolak permohonan PK Bumgas,” lanjut Ali.
Tak sampai di situ, Bumigas mengajukan upaya hukum kembali untuk membatalkan putusan BAIN. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha.
Ali menuturkan, Bumigas kemudian melaporkan eks Presiden Direktur Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan. Perkara tersebut, terang Ali, diperiksa oleh PN Jaksel.
“Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU tidak melakukan banding,” ucapnya.
Lalu, pada 2 April 2015, Bumigas juga melaporkan kembali Direktur Utama Geo Dipa, Tim Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Setelah proses hukum yang dilalui, Ali mengatakan pihak Geo Dipa berkoordinasi dengan KPK. Menurut dia, dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali dan perusahaan minta dilakukan negosiasi.
“Salah satu bagian negosiasi adalah Bumigas meminta (proyek) Patuha I,” tandasnya.