KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Alex mengatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai informasi, Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Maming.
Maming juga sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali absen dari panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli namun Maming absen dengan alasan praperadilan masih berjalan.
KPK kemudian kembali memanggil Maming pada 21 Juli namun ia kembali absen.
KPK kemudian melakukan jemput paksa pada 25 Juli namun Maming tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli KPK menetapkan Maming sebagai DPO.
Pada 28 Juli, Maming kemudian mendatangi KPK. Menurutnya ia telah bersurat ke lembaga antirasuah itu bahwa dirinya bersedia datang menemui penyidik.
“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan.