KPK Periode 2015-2019 Selamatkan Uang Negara Rp63,8 Triliun
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai total Rp63,8 triliun terhitung sejak 2016. Uang yang diselamatkan berasal dari sejumlah sektor seperti kesehatan, sumber daya alam, dan pangan (kajian tentang impor bawang putih).
Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara dan/atau pendapatan negara sejumlah total Rp63,8 triliun,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Pada sektor kesehatan, Agus berujar terdapat dua kajian besar yang dilakukan seperti Pengadaan Alat Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional. Dari kajian di sektor ini, terang Agus, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp18,15 triliun.
KPK memberikan sejumlah saran perbaikan untuk sektor pengadaan alat kesehatan. Rekomendasi tersebut antara lain seperti pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP; Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-katalog; dan penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan (komponen harga tambahan dan pembelian jumlah besar).
Agus menambahkan bahwa KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Selama tahun 2016-2018, kajian yang dilakukan adalah perkebunan, sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air dan sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.Selain itu penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan.
Teruntuk jaminan kesehatan nasional, lembaga antirasuah menemukan potensi fraud seperti kesengajaan memecah pelayanan medis, tagihan biaya tanpa pelayanan, dan tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.
Atas temuan ini, Agus menuturkan KPK mendorong RS pemerintah dan swasta penyedia layanan JKN untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat. Itu agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. Agus berkata upaya ini berpotensi menyelamatkan Rp18 triliun.
Lalu, KPK mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemerintah Daerah untuk tempo pembayaran 2004-2017. Upaya ini menyelamatkan Rp114 miliar.
“KPK melakukan piloting 3 wilayah, ditemukan 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya, kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp33 miliar dalam setahun,” lanjut Agus.
Sedangkan pada 2019 KPK telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dalam surat ini, jelas Agus, KPK mempertimbangkan beberapa aturan dalam revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 triliun,” tandas Agus.
KPK menetapkan aksi taktis untuk menyelesaikan persoalan penyelamatan SDA yang aktual dalam jangka pendek dan aksi strategis untuk membangun sistem pengendalian korupsi.
Dari aksi GNP-SDA ini, dihasilkan beberapa poin penting. Seperti, peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur pada 2019 (dari DJP & DJBC) senilai Rp400 miliar; mendorong implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak 2016 hingga 2018 yang menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun; dan mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak 2017 sehingga meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp11,9 triliun.
Kemudian menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta perbaikan mekanisme pemberian insentif di kawasan bebas dan pelabuhan bebas dapat menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp457 miliar.
“Kami harapkan arah dan strategi GNP-SDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya,” harap Agus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan upaya penyelamatan uang negara juga ditempuh melalui kajian impor bawang putih.
Kata dia, KPK tak menemukan desain kebijakan komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Selain itu, pada aspek pengawasan, peran Kementerian Perdagangan belum optimal terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Atas dasar itu, KPK merekomendasikan pembenahan tata niaga komoditas bawang putih. Seperti dalam tahap pelaksanaan agar Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelaikan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen dengan melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017. Revisi itu agar memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.
“Juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga setelah panen,” sambung dia.