KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara soal Kasus Dugaan Suap
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang yang diterima oleh Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap istri Agung Ilmu, Endah Kartika Prajawati, Jum’at (13/12).
“KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM [Agung Ilmu Mangkunegara] sebagai Bupati Lampung Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Febri menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami proses pengelolaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara dari tiga saksi, yaitu sekretaris tim sukses bupati, pensiunan eks kepala dinas pendidikan Pemkab Lampung Utara dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandar Lampung,” jelas dia.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
“KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati,” ungkap Basaria.Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.
“Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara,” kata Basaria.
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.