KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, hari ini. Wakil Ketua MPR tersebut sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Jazilul akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Ia akan diperiksa untuk melengkapi penyidikan Imam Nahrawi (IMR).
“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/1/2020).
Belum diketahui kaitan Jazilul dengan Imam Nahrawi dalam perkara ini. Namun, keduanya kolega di PKB. Diduga, KPK sedang mendalami konstruksi perkara untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.