KPK Minta Wagub Lampung Hadiri Pemeriksaan Kasus Proyek PUPR
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim alias Nunik memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.
“Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA [Hong Arta] dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Nunik. Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (20/11). Namun, surat pemanggilan belum diterima.
Sementara itu, dalam perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Nunik juga dipanggil KPK dan memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan keterangan.
“Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar,” imbau Febri.
Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara ini.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
SUMBER: