KPK Masih Negosiasi ke Kemenpan RB soal Alih Status Pegawai
NAGALIGA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih melakukan perundingan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait alih status pegawai KPK. Ia berharap semua pegawai KPK dapat dikonversi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Negosiasi perundingan terus berjalan. Harapan kita semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud, itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya,” kata Agus di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).
Agus mengaku sama sekali tak mengkhawatirkan independensi pegawai KPK terganggu meski menjadi abdi negara. Ketika ditanya mengenai rentannya pegawai dirotasi, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut juga tak jauh berbeda dengan program Integrity Officer.
Ia mencontohkan pegawai KPK bernama Arie Nobelta Kaban ‘diambil’ PT PGN Tbk untuk mengisi kursi Direktur Keuangan.
“Oleh karena itu saya kok enggak khawatir itu. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003; rasanya sudah cukup kuat.
“Itu dulu pernah direncanakan. Malah kita belum mulai malah ada salah satu direktur keuangan mana itu malah ngambil dari kita. Mestinya kita mulai dulu itu malah mereka sudah duluan mulai mengambil,” tuturnya.
Sementara itu tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.
Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.
Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi dan pergeseran grading dan sejenisnya masih tetap berjalan sebagaimana yang berlaku sampai dengan selesainya proses transisi Pegawai KPK menjadi ASN.
KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
“(Peralihan status pegawai KPK) masih dalam pembahasan; belum final. Seperti apa, lebih lanjut alternatif-alternatifnya masih dalam pembahasan,” kata Saut kepada CNNIndonesia.com.