KPK Limpahkan Perkara Suap Pangonal Harahap ke PN Medan
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Umar Ritonga, makelar suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Umar juga sudah dibawa ke Medan pada Kamis (21/11) pagi.
“UMR langsung dibawa dari rutan cabang KPK ke medan tadi pagi dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses persidangan yang rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya Umar sempat menjadi buron selama setahun ketika melarikan diri di tengah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tipikor dalam proyek Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara pada Juli 2018.
Ketika kabur Umar turut membawa barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta. Setelah ditangkap pada Juli lalu, ternyata barang bukti tersebut disebutnya sudah habis.
“Namun ada [sebagian uang] yang sempat dibelikan rumah dan tanah yang berdiri di lahan sawit. Rumah dan tanah itu kami sita di Kabupaten Siak dengan luas 1 hektar,” tambah Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018. Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.
Enam orang yang ditangkap KPK yakni Pangonal Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha. Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada 18 April 2019 untuk menjalani hukuman pidana yang diterimanya.