KPK Ingatkan Pimpinan Lembaga Negara Rutin Memonitor LHKPN Pegawainya
KPK Ingatkan Pimpinan Lembaga Negara Rutin Memonitor LHKPN Pegawainya
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pimpinan lembaga negara agar lebih memerhatikan lagi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pegawainya. Sebab, laporan LHKPN merupakan langkah mendasar monitoring penyelenggara negara yang memiliki kekayaan tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya semua orang bisa mengakses LHKPN seorang pegawai negeri. Namun, ia menjelaskan para pimpinan lembaga bisa mengakses data yang lebih detail terkait kekayaan pegawai negeri daripada masyarakat umum.
“Jadi sebelum diklarifikasi KPK silakan bapak dan Ibu itu klarifikasi dulu secara internal,” kata Alex pada Jum’at 10 Maret 2023.
Alex juga mengatakan data yang berasal dari LHKPN cukup bagus untuk dasar pencegahan korupsi di lembaga negara. Sebab, menurut dia, data di LHKPN bisa menjadi follow up untuk mengambil tindakan secara internal.
“Memang LHKPN itu menjadi sarana untuk melakukan pencegahan, kalau ngisinya benar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Jakarta.
Alex mencontohkan dengan apa yang terjadi pada pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia mengatakan kasus seperti Rafael Alun bisa dicegah kalau sedari dini dimonitoring secara ketat.
“Secara akal sehat mungkin kita bertanya dari mana seorang penyelenggara negara ASN bisa memperoleh kekayaan 56 miliar kan begitu. Logika bodoh kita seperti itu kan. Tapi nggak ada, Pak. Secara internal enggak ada yang melakukan yang mengklarifikasi itu,” kata Alex.
Selain itu, Alex mengatakan monitoring internal bisa mencegah terjadinya manipulasi input data di LHKPN. Misalnya saja, kata dia, pegawai negara sengaja tidak memasukkan sejumlah kekayaannya agar tidak terlihat mencurigakan.
“Saya selalu katakan belum tentu yang laporan LHKPN-nya itu kecil itu benar, tapi memang aman. Kan gitu. Karena tidak menjadi sorotan,” kata Alex.
Sebelumnya, data kekayaan pejabat negara menjadi sorotan masyarakat sejak viral jumlah kekayaan jumbo pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Di dalam LHKPN, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp.56 miliar.
Kasus Rafael Alun bermula dari viral video penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, beredar di internet. Mario merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Warganet yang bereaksi atas video penganiayaan tersebut kemudian menguliti LHKPN milik Rafael Alun.
Bak efek domino, kekayaan dan gaya hidup hedon para pegawai Kementerian Keuangan mulai dikuliti masyarakat satu persatu. Muncul nama pejabat menengah di Kementerian Keuangan seperti Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro yang disebut memiliki kekayaan tidak wajar.