KPK Harap Mahfud MD Bantu Penanganan Kasus Heli AW-101
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menko Polhukam Mahfud MD dapat turut serta membantu proses penanganan kasus pembelian Helikopter AgustaWestland 101 (AW-101) di lingkungan TNI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan peran Mahfud diperlukan karena TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Polhukam.
Apalagi KPK mengakui sempat kesulitan untuk memanggil saksi dari unsur militer.
“Harapannya bisa jadi perhatian kita semua. Termasuk pak Mahfud di Kemenko Polhukam, ia juga punya tugas koordinasi. Semoga bisa berkontribusi juga jadi tidak hanya menyampaikan info seperti kemarin, tetapi juga membantu penegakan hukum yang dilakukan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Febri mengatakan pengungkapan kasus ini tidak mudah lantaran wilayah hukum yang berbeda yakni melibatkan militer.
“Jadi ada hukum pidana militer dan ada hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.
Febri menambahkan masalah lain dari lamanya penanganan kasus tersebut karena KPK sampai saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap BPK bisa bekerja cepat untuk menyelesaikan audit sebab penanganan kasus ini sudah terlalu lama.
Selain juga telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
“Karena kasus ini sejak awal jadi konsen Presiden. Termasuk Presiden juga sempat menolak penggunaan Heli AW tersebut,” ucapnya.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dari unsur militer.
Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas; Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas; dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Empat tersangka ini kemudian diproses oleh Puspom TNI.
Dalam pengembangan penanganan perkara, Puspom TNI menetapkan satu tersangka lagi yaitu Marsekal Muda TNI SB. Sementara KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
Irfan Kurnia Saleh hingga kini tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.