KPK Eksekusi Idrus Marham ke Lapas Cipinang
NAGALIGA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/12).
Eksekusi dilakukan setelah perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
“Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Idrus divonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman Menteri Sosial era Joko Widodo itu dipotong 3 tahun setelah sebelumnya divonis 5 tahun penjara.
Idrus diputuskan melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Selain Idrus, jaksa eksekutor KPK juga mengeksekusi mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, terpidana suap dan gratifikasi. Bowo dikirim ke Lapas Kelas I Tangerang.
“Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Yuyuk.
Politikus Golkar itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Bowo juga dilarang menduduki jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana.
Bowo terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty, Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Bowo juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.