Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

KPK Buka Opsi Penyidikan Eks Menag Kasus Jual Beli Jabatan

NAGALIGA — Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan ada kemungkinan pihaknya membuka penyidikan baru terhadap Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diketahui, dalam membacakan amar putusan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy atau Romi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerima Rp70 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

“Tentunya ada kemungkinan [penyidikan baru] kalau kemudian ternyata pasal 55 secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggungjawaban pidana dari saksi, sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia di Gedung KPK, Senin (20/1) malam.

Namun, ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim tersebut, untuk menentukan tindakan apa yang akan diambil.

“Terkait dengan pasal 55, turut sertanya, apakah kemudian sudah cukup menurut penuntut umum, artinya kan begini, di dalam surat tuntutan, penuntut umum sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, itu antara lain juga sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan pasal 55, apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengaitkan dengan pak lukman tersebut,”ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Hakim menyebut Lukman dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Senin (20/1).

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan,” ucap Hakim Ponto.

Kronologi

Hakim menjelaskan pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman menerima Rp70 juta dan Romi Rp255 juta.

Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Haris diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil yakni tidak pernah dijatuhi sanksi. Untuk melancarkan proses pendaftarannya, Haris pun berniat meminta bantuan langsung ke Lukman.

Pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romi dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Ia juga meminta Romi menyampaikan keinginannya itu pada Lukman. Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftarannya pun dilancarkan. Hakim menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.
Informasi mengenai lolosnya Haris dalam proses seleksi tersebut sempat terendus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun atas saran Romi, Lukman tetap diminta mengangkat Haris.

Lukman disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.

Lukman mengakui pernah minta rekomendasi Romi mengenai Haris sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim. Namun, dia mengatakan rekomendasi tidak hanya didapat dari Romi saja.

“Seingat saya saudara terdakwa pernah menyampaikan pandangan bahwa saudara Haris ini direkomendasi. Ini lumrah karena saya biasa minta pandangan, tapi tidak hanya dari terdakwa,” ujar Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan Kemenag dengan terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Dalam perkara ini, Romi divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.