Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

KPK Belum Pastikan Staf Hasto Terlibat Suap Komisioner KPU

NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memastikan keterlibatan dua staf Sekretaris Jenderal PDI PerjuanganHasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan proses penyidikan yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih berjalan.
“Barangkali itu proses nanti didalami saat penyidikan,” kata Ali dalam jumpa pers di Kantornya.

Sementara itu berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK mengamankan dua staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, berinisial D dan S. Mereka diamankan terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan.

“Iya, benar (dua staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto) ikut diamankan,” kata sumber CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).

Dalam kronologi perkara, inisial D merujuk kepada Doni yang disebut sebagai advokat dan inisial S merujuk kepada Saeful yang merupakan pihak swasta. Doni diperintahkan salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Sementara Saeful berperan melobi pihak KPU, dalam hal ini Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai caleg DPR yang menggantikan Nazarudin. Terkait hal tersebut terjadi pemberian uang ratusan juta rupiah kepada Wahyu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Saeful.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.