Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Bandung Rugikan Negara Rp65 M
“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp65 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni HN, selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung; TDQ dan KS selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014.
Dari fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang menyatakan ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan itu KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober lalu dan menyatakan DSG dari unsur wiraswasta sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Walikota Bandung di tahun 2011, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Kemudian diusulkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah terkait proyek ini sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah di tahun 2012.
Namun diduga ada anggota DPRD Bandung yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp57,21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penambahan ini dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Padahal tanah yang dijadikan alasan penambahan lokasi sebenarnya sudah dibeli oleh pihak oknum dari warga sekitar.
Kemudian pada September 2012, kembali diajukan penambahan anggaran menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan sebanyak Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Pemkot Bandung sendiri tidak membeli tanah langsung dari pemilik tanah, melainkan melalui makelar yakni tersangka KS dan DSG.
Dalam proses pengadaan tanah, DSG memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap Hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi dalam hal ini memerintahkan HN untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah. DSG kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah dengan harga yang jauh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, yakni sebesar Rp13,5 miliar.
Untuk tanah-tanah ini, Pemkot Bandung membayar sebesar Rp43,65 miliar kepada DSG. Sehingga ada setidaknya Rp30 miliar yang digelapkan.
Sebagian dari uang ini diberikan kepada Edi Siswadi sebanyak Rp10 miliar. Di mana uang tersebut kemudian dipakai untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah DSG di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Bandung kemarin. Dari penggeledahan tersebut diamankan dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.
Atas perbuatannya DSG disangkakan melanggar melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Bandung hari ini.
“Karena jumlah ruginya cukup besar, maka KPK akan terus mengejar aliran dana yang lain atau pihak lain yang menikmati keuntungan,” ujar Febri.
Setidaknya sudah ada pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar yang sudah diterima KPK terkait kasus ini.