Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kompolnas Harap Brotoseno Dipecat Setelah Aturan Terkait Kode Etik Direvisi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong AKBP Brotoseno yang juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai Polri merevisi peraturan kapolri (perkap) terkait sidang kode etik.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena Brotoseno sudah dinyatakan terbukti melakukan kasus korupsi.

“Karena yang dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan (Brotoseno) tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan (Brotoseno) di-PTDH,” kata Poengky saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Menurut Poengky, pada 3 Juni lalu, Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait kasus AKBP Brotoseno.

Rapat itu digelar karena kasus Brotoseno menjadi sorotan dan kritik banyak pihak karena mantan narapidana kasus korupsi itu tidak dipecat.

Dalam rapat itu, Kompolnas juga mendorong dilakukan evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik.

“Kami mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar kasus korupsi tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Poengky menambahkan, pihaknya juga mendorong pengawasan melekat atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan.

“Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkracht diharapkan dapat ditinjau kembali,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, usai kasus Brotoseno mencuat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan perkap untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Listyo, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Mahfud pertemuan yang dilakukan bersama Polri sebelumnya memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap Mahfud pada 11 Juni 2022.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.