Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Ahmad Taufan Damanik menyebut sejumlah instansi negara yang paling sering diadukan masyarakat karena diduga terlibat di dalam pelanggaran HAM . Polri menjadi instansi yang menduduki peringkat teratas terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Taufan saat memaparkan data penanganan aduan yang diterima Komnas HAM selama lima tahun terakhir ini. Data tersebut dipaparkan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR
“Kalau kita lihat statistiknya, yang paling banyak diadukan, Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian, tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat, dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait, tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi,” ujar Taufan dalam paparannya, Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkan, adapun rincian aduan yang diterima Komnas HAM di antaranya; kepolisian sebanyak 1992 kasus (43,9%), korporasi sebanyak 610 kasus (13,4%), pemerintah daerah sebanyak 530 kasus (11,6%), pemerintah pusat sebanyak 305 kasus (6,7%), dan lembaga peradilan sebanyak 289 kasus (6,3%).
Taufan menjelaskan ada dua jenis aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian. Pertama, kepolisian diadukan karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara, jenis atau tipologi lainnya aduan tersebut dilakukan karena ada pihak lain yang pihak kepolisian dianggap tidak proper menangani penegakkan hukum atas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manuasia.
Kendati demikian, kata dia, memang tidak seluruhnya aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. Setelah dicek dan verifikasi kembali ditemukan aduan yang tidak berbasis pada data yang kuat
“Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini,” paparnya.