Komnas HAM: 7 September Tepat Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
JAKARTA – Hari ini tepat 16 tahun silam, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Thalib merenggang nyawa di atas pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam. Munir meninggal setelah diracun menggunakan senyawa arsenik
“Hari ini, tepat 7 September adalah hari duka bagi gagasan tata kelola negara berbasis HAM di Indonesia. Hari dibunuhnya Cak Munir dengan racun arsenik dalam perjalanan menempuh studi di Universitas Ultrecht, Belanda,” ujar Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) M Choirul Anam, Senin (7/9/2020).
Anam menerangkan, sepak terjang Munir tidak bisa dilepaskan dari isu hubungan sipil-militer dalam tata kelola negara demokratis berbasis HAM, yang menjadi salah satu basis agenda gerakan Reformasi 1998.
“Jika hubungan itu saat ini sesuai harapan, peristiwa Mapolsek Ciracas yang diserbu atau berbagai kasus kekerasan lain yang melibatkan hubungan sipil-militer tidak akan terjadi. Dan, negara kita akan memiliki militer yang tangguh dan lebih profesional dalam pertahanan negara,” tuturnya.
Menurut Anam, Munir dalam perjuangannya juga mendorong perlindungan bagi para pembela HAM. Munir melihat bagaimana kontribusi pembela HAM dalam berbagai usaha memperbaiki kondisi negara, termasuk membangun kesejahteraan.
Namun, usaha para pembela HAM itu tak sejalan dengan perlindungan yang diberikan oleh negara. “Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan kekerasan, kriminalisasi, stigma atau perlakuan lain yang kejam. Pada posisi inilah Cak Munir dengan beberapa kolega mendirikan organisasi Imparsial,” papar Anam.
Pria kelahiran Malang itu menjelaskan para pembela HAM (human rights defenders) tidak hanya dipahami sebagai aktivis HAM yang berada di depan melawan kekerasan. Namun, juga para inisiator di kampung, desa, dan hutan yang memperkuat ekonomi, merawat hutan, dan menyelamatkan binatang.
Bahkan, guru-guru di berbagai pelosok yang melawan buat huruf dan akses pendidikan juga aktivis HAM. Peran Munir dalam kampanye perlindungan HAM sangat besar. Menurut Anam, 7 September sudah selayaknya dijadikan Hari Perlindungan Para Pembela HAM Indonesia.
“Bukan hanya untuk mengenang Cak Munir. Namun, lebih jauh adalah merawat semangat dan ide perlindungan pembela HAM Indonesia itu sendiri agar keadilan dan kesejahteraan berbasis HAM terwujud di Indonesia,” pungkasnya.