Komisi IX DPR Segera Panggil Kemenkes Terkait Vaksin COVID-19 Berbayar
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait keputusan pemerintah melakukan komersialisasi vaksin COVID-19 Gotong Royong individual.
“Soal Vaksin Berbayar Kimia Farma, Komisi IX @DPR_RI Bakal Panggil Menkes @Kemenkes RI,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam akun media sosial Twitternya @ninikwafiroh, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, semua vaksin yang diterima oleh Indonesia secara gratis dari negara lain tidak pantas untuk dijadikan vaksin berbayar kepada masyarakat.
“Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm. Padahal Indonesia menerima hibah 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab. Nah ini kontra dg Permenkes 19/2021 Pasal 7A ayat (4),” tutur Nihayatul.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Pahala N Mansury mengungkapkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity).
Tujuannya kata Pahala Mansury adalah agar pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat. Vaksin COVID-19 Gotong Royong itu akan dibanderol seharga Rp879.140 untuk dua dosis vaksin berikut jasa layanan.