KLHK Dorong Proses Hukum bagi Penambang Liar Pemicu Banjir
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan berbagai langkah terukur guna mengatasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk di Provinsi Jawa Barat dan Banten seperti yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Di antaranya dengan meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan.
“Khusus pada kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian akan dilakukan zonasi, termasuk zona merah di mana tidak boleh ada pemukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan resiko tinggi,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya, banjir di Jakarta dan sekitarnya memiliki sejarah panjang dan disebabkan karena banyak faktor. Secara alami terdapat lintasan air dari Bogor dan Depok serta bagian lereng DAS Ciliwung berupa kipas aluvial yang merupakan tanah lempung, sehingga gampang mengalirkan air.
“Saat curah hujan tinggi, banjir menjadi ancaman utama karena sebagian besar tutupan lahan di bagian hulu merupakan pertanian lahan kering, yaitu sayuran. Situ dan rawa di daerah Bekasi dan sekitarnya juga sudah tertutup beton, disamping sistem drainase yang tergangg,” ujar Siti Nurbaya.
Sehari sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas Kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Siti menegaskan untuk penanganan segera banjir, khususnya di Jakarta, Bogor dan Lebak, rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan ditingkatkan. “Selain itu membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) seperti dam penahan, dam pengendali, maupun gully plug di daerah hulu,” katanya.
Sejak tahun 2015 hingga 2019 telah direhabilitasi lahan kritis seluas 1.224 ha di hulu DAS Ciliwung dan Hulu DAS Cisadane. KLHK akan terus meningkatkan program tersebut agar lahan kritis dan sangat kritis di hulu 13 DAS tersebut dapat dipulihkan. Upaya tersebut akan dilakukan secara terus menerus dan terprogram.
“Bapak Presiden telah memerintahkan kepada jajaran KLHK dan pemerintah daerah untuk dilakukan pemulihan secara serius dalam beberapa tahun ke depan ini atas berbagai kerusakan lingkungan yang sama-sama kita ketahui sudah relatif cukup berat sekarang ini dari akumulasi berbagai kegiatan dalam belasan dan bahkan puluhan tahun terutama pada ekosistem pulau Jawa” kata Menteri Siti melanjutkan.
Dalam kaitan itu KLHK melakukan langkah utama meliputi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman dan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penegakkan hukum terhadap pengelolaan sampah dan pertambangan tanpa izin. Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek.
Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%). Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.
“Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan,” kata Menteri Siti.
Langkah lanjut pengelolaan DAS untuk menahan banjir, dilakukan dengan tranformasi budaya menanami lahan dengan satu tanaman ke sistem agroforesty di bagian hulu. Selain itu pembuatan bangunan pengendali banjir (situ, waduk, dll), rehabilitasi lahan dengan penerapan bangunan konservasi tanah, dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.