Kisruh Pencopotan Dirut TVRI, DPR: Tiga Bulan Harus Selesai
JAKARTA – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi. Helmy sendiri menegaskan, masih menjabat sebagai Dirut.
Dari kubu Dewas juga tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut. Kontroversi pemberhentian ini memaksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) turun tangan dan menyarankan penyelesaian internal.
Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan dalam rilisnya, Senin (9/12/2019), menjelaskan bahwa penyelesaian berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.
“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” jelasnya.
Sedangkan menurut Farhan, Dewas harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan. Farhan menilai, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama yaitu waktu untuk Helmy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewas. Untuk dua bulan berikutnya, yaitu untuk Dewas menanggapi jawaban Helmy Yahya.
“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok-blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi isu TVRI. Selanjutnya, saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor crew teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.
Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian perihal hak karyawan TVRI yang tertunda atau berkaitan dengan tunjangan kinerja. “Sekaligus memohon Sekneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya.