Kisruh Habib Rizieq di Rutan Bareskrim, Polri: Itu Ada Hakim dan Jaksa
JAKARTA – Terdakwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab terlibat kisruh dengan pihak Kejaksaan di Rutan Bareskrim Polri. Penyebabnya, Habib Rizieq bersikukuh menolak mengikut sidang secara virtual atau online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, pihaknya tidak ikut campur ketika seseorang sudah resmi menjadi terdakwa. Hal itu merupakan domain dari Kejaksaan. “Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada Hakim dengan Jaksa,” kata Rusdi, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Rusdi mengungkapkan, dalam proses persidangan, aparat kepolisian hanya dilibatkan dalam proses melakukan penjagaan terkait dengan proses meja hijau tersebut.
“Tentunya kalau ada hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan,” ujar Rusdi.
Menurut Aziz, ketegangan memang sempat terjadi. Akan tetapi, kata dia, hal itu hanya lantaran adanya kesalahpahaman antara Habib Rizieq dan pihak Kejaksaan soal mekanisme sidang dilakukan secara online.
“Saya ingin klarifikasi terkait ramainya, viralnya, kisruh di rutan Mabes Polri yang katanya ada pemukulan, lalu ada kekerasan, klarifikasi bahwa kejadian tadi siang adalah kejadian biasa hanya hal kecil, salah paham, jaksa memaksa Habib untuk hadir ke ruang persidangan online. Dan ditolak sehingga terjadi sedikit ketegangan akan tetapi itu biasa dan tadi Habib ikut dengan sangat terpaksa, dengan dipaksa ikut,” kata Aziz kepada MPI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Aziz juga membantah kabar soal adanya aksi pemukulan dan kekerasan buntut dari ketegangan saat menjelang persidangan tersebut. Menurut dia, kekisruhan lantaran Rizieq melihat ada pihak Kejaksaan yang melakukan hal tidak patut terhadap pihaknya.
“Sedangkan kisruh wajar kareba tempat tidak besar dan ada dorong-dorongan dan Habib melihat ada tindakan yang kurang pantas tapi bukan pemukulan bukan kekerasan,” ujar Aziz.