Ketua DPRD DKI Mengklaim Tak Bersalah Soal Interpelasi Formula E
Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) dalam laporan empat wakil ketua DPRD dan tujuh fraksi mengenai interpelasi Formula E. Politikus PDIP tersebut diduga melanggar tata tertib dalam penyelenggaraan rapat pada 27 September 2021.
“Dalam permasalahan tersebut saya tidak merasa menyalahi tata tertib sebagai ketua DPRD yang menanggapi 33 orang yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E,” katanya dalam Rapat Badan Kehormatan DPRD DKI di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Prasetyo menjelaskan, saat itu ada tujuh agenda dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian peserta rapat mengusulkan agenda interpelasi terkait Formula E.
Hal itu mengenai permintaan penjelasan dari 33 anggota DPRD lain yang ingin bertanya soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana balapan roda empat tersebut. Prasetyo menerima permasalahan dari hak anggota dewan yang ingin meminta penjelasan kepada pemerintah daerah DKI Jakarta.
Prasetyo juga memperlihatkan bukti video saat rapat badan musyawarah. Ia mengonfirmasi kepada peserta apakah bisa menyepakati untuk adanya interpelasi terkait Formula E.
“Tiba-tiba di dalam rapat Badan Musyawarah ada usulan, saya pertanyakan. Apakah ini setuju? ‘Setuju’, coba deh lagi dua kali karena belum terdengar. Setuju? Saya ketok,” tutur Prasetyo.
Ia juga mengklaim, keseluruhan rapat saat itu adalah legal dan sesuai prosedur. Ditambah lagi ada persetujuan dari pihak Badan Kehormatan yang saat itu ikut hadir dalam Bamus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi masih akan menindaklanjuti permasalahan ini dalam rapat BK selanjutnya. Menurut dia, tahap saat ini adalah untuk mendengar langsung dari Ketua DPRD DKI sebagai terlapor.
“Nanti keputusan setelah rapat BK terakhir akan disampaikan,” ujar Politikus Partai Demokrat itu dalam kesempatan yang sama.
Nawawi mengatakan bahwa hasil rapat BK secepatnya diberitahukan pada pekan depan. Pihaknya saat ini masih belum memutuskan bersalah atau tidaknya Prasetyo Edi Marsudi.