Kesbangpol DKI: Dana Parpol Naik demi Demokrasi di Jakarta
NAGALIGA — Anggaran dana partai politik di DPRD DKI Jakarta naik 100 persen lebih dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2020, dari semula yang dianggarkan Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan kenaikan anggaran itu demi pendidikan politik dan demokrasi di Ibu Kota.
“Dalam rangka pengembangan demokrasi di Jakarta, partai kan harus memberikan penyuluhan kepada anggota parpol maka dipandang perlu kita menaikkan anggaran itu,” kata Taufan di DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Taufan juga mengungkapkan bahwa kenaikan anggaran ini sebagai amanat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Kemudian ia mengatakan bahwa kenaikan itu sudah dibicarakan kepada sejumlah lembaga serta sudah dibicarakan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Untuk diketahui anggaran untuk parpol ini naik di tengah-tengah upaya DKI melakukan efisiensi anggaran karena belum optimalnya pendapatan di tahun 2019. Namun menurut Taufan, efisiensi tidak menjadi penghalang bagi Jakarta untuk belajar berdemokrasi.
“Dengan adanya anggaran itu amanat KPU demokrasi kepada warga harus dinaikkan. Maka kita mengajukan anggaran negara kenaikan bantuan parpol,” jelas dia.
“Kalaupun efisiensi kan kita harus menumbuhkan demokrasi juga supaya orang bisa maju lagi,” lanjut dia.
Taufan juga memastikan kenaikan anggaran tidak melanggar kaidah ataupun aturan pemerintah. Menurutnya daerah bisa menaikkan dana parpol dengan catatan kesanggupan keuangan daerah.
“Memajukan demokrasi uang Rp27 miliar itu menjadi kecil. Yang penting maju demokrasinya. Kan ini masih dibahas juga, urusan diputusin ya nanti,” tegas dia.
Diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan anggaran dana bantuan parpol dari Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono saat melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Adapun dana bantuan untuk parpol awalnya diusulkan RP2.400 per suara, menjadi Rp5.000 per suara. Total keseluruhan angka kenaikan mencapai Rp14 miliar atau lebih dari Rp14 miliar.