Kenaikan UMP Tak Sesuai PP, Pemprov DKI Mau Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Sanksi Pengusaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi pengusaha yang enggan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
“Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri,” kata Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dalam posisi berbaik sangka bahwa seluruh pengusaha akan menjalankan ketentuan yang sudah dibuat.
Pemprov DKI Jakarta, tutur Andri, akan berdiskusi dengan intens terkait kondisi Jakarta sehingga keputusan kenaikan UMP 5,1 persen perlu diambil.
“InsyaAllah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak,” ucap Andri.
Andri juga menegaskan keputusan merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
“Keputusan ini sudah final,” ujar dia.
Kini Pemprov DKI Jakarta tinggal menjelaskan kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah pusat, pengusaha dan kaum buruh mengapa keputusan tersebut terpaksa diambil.
“Nanti kita komunikasikan kenapa kita beri alasan kenapa kita harus jalankan,” ujar dia.
Kenaikan UMP tak sesuai PP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.
Adapun naiknya besaran kenaikan UMP DKI 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 sebagai dasar hukum.
Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.
Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun ketentuan yang digunakan Anies dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Dasar hukum ketiga yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang juga telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Selain mengutip dasar hukum dari tiga Undang-Undang tersebut, Anies juga menuliskan pertimbangannya mengambil keputusan menaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen.
Anies mengatakan, kenaikan UMP sebagai upaya untuk pencapaian memenuhi penghidupan yang layak di DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja itu juga menyebut kenaikan UMP bisa menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
“Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” tulis Anies.