Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
halaman ke-2 dari 3
Berita olahraga dan game online Trans7sport
Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan pegiat perempuan di tingkat desa memiliki peran strategis untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Menurutnya, kelompok perempuan yang berjuang dalam isu anak dapat mudah diterima dalam mengadvokasi dan membantu pemerintah untuk mencegah perkawinan anak.
“Kami yakin perempuan-perempuan champions atau pegiat perempuan andalan di desanya masing-masing mampu bergerak untuk mencegah perkawinan anak. Terutama memberikan pemahaman kepada keluarga-keluarga di wilayahnya agar tidak mengawinkan anak-anak mereka di usia anak,” kata Lenny dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2020).
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya membekali kelompok perempuan di tingkat desa melalui pendidikan kesadaran hukum. Menurut dia, nantinya mereka bisa berperan sebagai paralegal dan pegiat perempuan andalan untuk mencegah dan menangani setiap kasus perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerhati lainnya juga tengah melakukan pemetaan permasalahan perkawinan anak. Termasuk juga melakukan sosialisasi, mediasi, dan membuat regulasi, seperti peraturan desa, bupati, atau gubernur terkait kasus tersebut.
Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) Misiyah mengungkapkan, selama ini para kelompok perempuan juga telah berupaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perkawinan anak, melaporkan kasus perkawinan anak dan berkoordinasi dengan keluarga, kepala desa, dan dinas terkait.
“Banyak perempuan yang berasal dari desa-desa terpencil yang sudah terorganisir dan terbangun kesadaran kritisnya. Dengan bekal itu, mereka secara sukarela melakukan advokasi mendorong peraturan di tingkat lokal dan menangani kasus-kasus perkawinan anak,” ujarnya.
Meski begitu, tidak dimungkiri bahwa kelompok perempuan juga mengalami tantangan dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Misiyah berharap kelompok perempuan terus memperkuat kapasitas mereka dalam strategi menghadapi tantangan yang dihadapi, terutama dalam menegakkan hukum paska revisi UU Perkawinan.
Selain itu, ia juga berharap meningkatnya instrumen hukum untuk menangani kasus perkawinan anak akan dapat mendukung kerja mereka yang selama ini masih terbatas pada upaya mediasi kasus.
Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.