Sat. Jul 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru soal Pengetatan Remisi Koruptor

Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7 tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Aturan baru itu diterbitkan KemenkumHam usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan itu lebih dikenal sebagai PP pengetatan remisi koruptor.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas, Rika Aprianti, mengatakan Kementerian/lembaga terkait melakukan beberapa perubahan. Salah satunya, pengetatan bagi pelaku tindak pidana luar biasa, tapi dengan tetap mengedepankan hak narapidana.

“Dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan permenkumham ini Kementerian/Lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana,” ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/1).

“Penghilangan syarat Justice Collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2014,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam Permenkumham baru ini, Rika menyebut tidak ada upaya menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.

Misalnya pemberian hak bagi narapidana terorisme tetap mempersyaratkan bahwa harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti program deradikalisasi.

“Dalam permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak Remisi maupun integrasi (PB,CB dan CMB),” ucap Rika.

Selain itu, reformulasi remisi alasan kemanusiaan juga diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Dalam aturan tersebut dilakukan reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999.

Rincian reformulasi terkait remisi dalam aturan itu, di antaranya sebesar 1 bulan bagi Narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan dan sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih.

Melalui perubahan dan revisi yang dilakukan melalui Permenkumham tersebut, Rika berharap aturan ini dapat mengatur khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak bagi para warga bunaan.

“Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021,” kata Rika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir ketentuan soal syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa. Termasuk di dalamnya ialah kasus korupsi, terorisme, hingga narkoba.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.