Kemenko PMK Berupaya Penyaluran Bansos Diterima dengan Sempurna
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya agar program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dapat diterima segera masyarakat rentan terdampak Covid-19. Program itu terdiri dari bantuan sosial (bansos) reguler dan nonreguler.
Menko PMK Muhadjir Effendy memaparkan, saat ini para penerima bansos reguler makin diperluas. Program Sembako semula diberikan kepada 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah itu ditambah menjadi 20 Juta KPM dengan total besaran bantuan Rp200 ribu per bulan bagi tiap keluarga.
Kemudian, Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya mencakup 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM. Adapun nilai bantuannya meningkat 25% dan penyalurannya juga diberikan setiap bulan.
Selain itu, Program Subsidi Listrik eksisting dikembangkan menjadi program diskon tarif, dimana tagihan gratis kepada 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan 900 VA yang berada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode April hingga Juni 2020.
Berikutnya yaitu Kartu Prakerja yang diberikan kepada 5,6 juta orang dengan besaran Rp1 juta untuk biaya pelatihan. Peserta juga mendapat insentif dana Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan. Program pelatihan dibuka setiap minggu selama bulan April–Desember 2020.
Sementara untuk bansos nonreguler, kata Muhadjir, merupakan program khusus stimulus percepatan penanganan Covid-19. Program yag masuk dalam bantuan sosial nonreguler ini, yakni Bansos Sembako Presiden (Banpres) untuk DKI Jakarta yang menyasar sebanyak 1,3 Juta KPM dan Bodetabek sebanyak 600 ribu KPM, Bansos Tunai (BST) untuk 33 Provinsi (kecuali DKI Jakarta) yang menyasar 9 juta KPM.
Paket lainnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600 ribu per KPM bagi 12,3 juta keluarga miskin selama April-Juni 2020. Penerimanya adalah kategori keluarga miskin, non-PKH, non-BPNT, nonpenerima Kartu Prakerja, nonbansos tunai Kementerian Sosial.
Adapun Bantuan Presiden (Banpres), distribusinya sudah dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Penyaluran tahap I untuk bulan April telah selesai seluruhnya pada 5 Mei 2020. Saat ini, penyaluran Banpres sudah masuk tahap II untuk wilayah Bodetabek selama Mei 2020.
“Selain semua bantuan itu, ada pula bantuan sosial dari kementerian dan lembaga sesuai dengan instruksi Presiden untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran di kementerian dan lembaga guna fokus pada tiga strategi memerangi Covid-19 (Trisula Kebijakan). Begitu juga bantuan dari pemerintah daerah. Semuanya dikoordinasikan agar saling melengkapi sehingga makin banyak keluarga terdampak yang dapat dibantu,” tutur Muhadjir.
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan agar kebutuhan pokok masyarakat terdampak dapat terpenuhi. Seluruh bansos disalurkan untuk melindungi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak Covid-19, termasuk bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS.
“Yang tidak kalah penting untuk dicakup dalam penerima bantuan sosial, adalah mereka yang tidak ada dalam DTKS. Mereka adalah warga negara kita yang semula tidak berada dalam kategori tidak mampu atau tidak miskin, tetapi sekarang jatuh miskin akibat dampak Covid-19,” jelas dia.
Acuan data seluruh penyaluran bansos merujuk hasil koordinasi dengan KPK yang dicantumkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah.