Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kemendikbud Sebut Banyak Sekolah Pertanyakan USBN

NAGALIGA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima banyak pertanyaan terkait penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dari Pemerintah Daerah maupun sekolah.

Kepala Seksi Pembelajaran Subdit Kurikulum Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud Setiawan Witaradiya menjelaskan penyelenggaraan Ujian Sekolah bakal mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan dari Kabupaten/Kota, maupun langsung dari sekolah kepada kita. Kita menjawabnya ya seperti itu. Kita tidak membuat pedoman, kita tidak buat aturan. Tapi aturan itu ada di Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015,” tutur Setiawan di wilayah Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dia mengatakan mandat ujian sekolah sepenuhnya ada di tangan satuan pendidikan, termasuk dalam format penilaian. Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2015, dikatakan bentuk ujian sekolah dapat berupa empat macam. Yakni berupa portofolio, penugasan, tes tertulis atau bentuk kegiatan lagi yang ditetapkan satuan pendidikan.

Kemendikbud Sebut Banyak Sekolah Tanya tentang USBN
Sejumlah siswa mengerjakan soal ujian di SMK Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terkait bentuk ujian berupa portofolio, penugasan maupun bentuk kegiatan lainnya, Setiawan menyebut pihaknya tak tahu format penilaian yang akan diambil dari situ. Hal itu sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

Untuk sekolah yang ingin membuat ujian dengan tes tertulis, materi yang diambil juga bisa mengacu pada pembelajaran di kurikulum 2013.
“Selama kurikulum itu belum dihapus, berarti masih berlaku [untuk referensi materi]. Apabila nanti ada kurikulum 2020, maka digunakan kurikulum 2020,” tuturnya.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sudah resmi menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan USBN mulai tahun ini. Artinya BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Seperti diketahui, selama ini 75 persen soal USBN dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan 25 persen dibuat BNSP.

Penghapusan Prosedur Operasional Standar USBN memantik beragam reaksi dari lingkungan sekolah. Dampaknya, pihak sekolah memiliki kewenangan penuh untuk membuat soal sendiri dalam penyelenggaraan ujian.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Jakarta, Rahmat Apriyanto menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, ketika USBN ini dihapuskan, mestinya ada beberapa standardisasi bagi pencapaian siswa untuk dapat dinyatakan lulus yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ya sepakat saja [penghapusan USBN], tapi kami butuh standar yang jelas tentang patokan nilai keberhasilan siswa,

Penghapusan USBN juga direspons pelajar. Audri, siswi SMAN 10 Jakarta menilai penghapusan USBN tahun ini akan mempermudah dirinya dalam mengerjakan soal ujian karena wewenang pembuatan soal dari pihak sekolahnya sendiri.

“Bagus sih, jadi soal ujian tidak ada yang sama [seperti sekolah lain], senang soalnya dapat kisi-kisi dari guru sendiri, karena yang bikin soal sekolah,” ujarnya.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.