Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
TEMPO.CO, Yogyakarta – Polisi berhasil menangkap Heru Prastiyo, 24, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Sleman Yogyakarta saat bersembunyi di Kebumen, Jawa Tengah. Keluarga korban mutilasi mengaku sudah mendengar penangkapan pelaku mutilasi itu.
“Kami sudah dapat informasi kalau pelaku sudah ditangkap, harapan kami ya bisa dihukum seberat-beratnya,” kata ayah A korban mutilasi, Heru Prasetyo Rabu 22 Maret 2023.
Heru mengatakan hukuman yang layak untuk pembunuh anaknya hanyalah hukuman mati. “Kami harap dia dihukum mati, nyawa dibalas nyawa, pembunuhannya sangat keji,” katanya.
Kepada polisi, pelaku Heru mengakui pembunuhan tersebut telah direncanakannya. “Saya memang sudah merencanakan semuanya,” kata Heru dalam pengakuan yang diunggah akun media sosial resmi Polda DIY Rabu 22 Maret 2023.
Heru membunuh dan memutilasi A, janda dua anak, karena ingin menguasai harta A untuk melunasi hutang pinjaman online Rp 8 juta. Dari aksinya Heru menggasak uang tunai korban Rp.300 ribu, satu buah handphone yang sudah dijual Rp 600 ribu, dan sebuah motor Honda Scoopy yang belum sempat dijual.
Heru mengatakan, ia secara sadar melakukan semua aksinya. Dari awal sampai akhir. Heru mengaku tak memiliki hubungan apapun dengan korban.
Sebelumnya tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik Polda DIY, sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan badan dengan korban. Perkenalan keduanya lewat media sosial medio November 2022 silam.
Heru pun mengaku menyesal atas perbuatan yang membuatnya mendekam di penjara. “Saya sangat menyesal, saya ingin kalau diberi kesempatan ingin bertemu langsung keluarga korban dan meminta maaf,” kata dia.
“Saya juga ingin secepatnya bertemu keluarga saya untuk meminta maaf atas kelakuan saya,” imbuh Heru.
Pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Heru dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal, mati atau seumur hidup,” kata Nuredy.
Heru, kata Nuredy, mengakui sudah merencanakan aksi kejinya.
“Senjata tajam mulai pisau hingga besi sudah disiapkan saat pelaku datang pertama ke wisma. Untuk besi yang dipakai melumpuhkan korban disembunyikan di bawah tempat tidur kamar, ” kata Nuredy.