Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Tembak Brigadir Yosua Tak Termasuk Perintah Jabatan

Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Tembak Brigadir Yosua Tak Termasuk Perintah Jabatan

TEMPO.COJakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyebut tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan termasuk perintah atasan. Pernyataan ini Fadil sampaikan untuk menjawab pendapat yang beredar soal tindakan Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

“Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Sambo) memang bisa memerintahkan untuk membunuh? Kan tidak boleh, tidak ada dalam KUHP, dalam Undang-Undang. Jadi jangan dipleset-plesetkan,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil menjelaskan, jika dari awal tindakan Richard dibenarkan oleh Undang-Undang maka pihaknya tidak akan meloloskan kasus itu hingga ke persidangan. Yang terjadi, menurut Fadil, tindakan Richard terbukti dan bisa disebut karena perintah jabatan.

“Tapi sekirannya pengamat berpendapat silakan lah, silakan berpendapat apapun saya hormati, beda pendapat, beda sudut pandang, bukan polemik loh. Saya ga mau dibilang polemik, bukan polemik, yang ada beda sudut pandang,” kata Fadil.

Fadil menegur media yang menayangkan kritik atas tuntutan terhadap Richard Eliezer

Fadil pun menegur media yang menayangkan sejumlah kritik kepada pihaknya karena memberikan tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer. Dia meminta media tidak ikut campur mengadili mereka.

“Saya minta jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Media gunanya memancarkan berita-berita ini. Jangan membentuk opini,” ujar Fadil.

Fadil menyebut opini yang beredar dapat mengganggu jaksa, hakim, hingga kuasa hukum berpikir jernih. Meski begitu, Fadil menyebut menghargai hak kuasa hukum yang protes terhadap tingginya tuntutan terhadap Richard.

“Tapi dalam proses pengiringan opini ini ga boleh, ini kita mengadili manusia. Jangan sampai ada persidangan di luar persidangan resmi, ini ga boleh. Saya mau menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung ini memilki kewenangan yang penuh dan tidak bisa diintervensi siapapun. (Kejaksaan) masuk angin? Ga ada masuk angin,” kata Fadil.

Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Yosua.

Tuntutan terhadap Richard itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan paling berat. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.

LPSK Sesalkan Tingginya Tuntutan Kepada Richard

Tingginya tuntutan terhadap Richard disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” kata Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.

LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.

“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.

Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator dari LPSK setelah membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengaku menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali atas perintah atasannya. Dia juga menyatakan Sambo ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua.

Selain itu, Richard pula yang pertama kali bercerita soal bagaimana Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Dia menceritakan peristiwa di lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, sesaat sebelum eksekusi dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2023. Richard pula yang menceritakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan itu.

Cerita Richard Eliezer inilah yang kemudian mampu menguak misteri kematian Brigadir Yosua. Sebelum Richard membongkar kejadian aslinya, polisi sempat termakan skenario palsu Ferdy Sambo yang menyatakan Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.