Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice dalam dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial D.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana untuk menanggapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban.
“Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Ketut, mereka tidak layak memperoleh keadilan restoratif karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Selain itu, Ketut mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat.
“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum, berinisial AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengunjungi D untuk menawarkan restorative justice dengan tersangka. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklarifikasi hal tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal Restorative Of Justice (RJ) hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.
“Sebagaimana pemberitaan yang beredar di media tentang penerapan restoratif justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan korban D, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 17 Maret 2023.
Ade meluruskan soal statement Kejati yang saat ini tengah beredar di masyarakat soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D. Ia menegaskan peluang Mario dan Shane Lukas tertutup soal restorative of justice.
Kuasa hukum keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menutup pintu bagi upaya restorative justice dalam kasus ini karena sudah 25 hari korban dirawat di ICU.
“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
Keluarga korban penganiayaan disebut oleh Melissa enggan membuka peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.