Kejagung Mulai Buka Blokir Rekening Terkait Jiwasraya
NAGALIGA — Kejaksaan Agung mulai merekomendasikan pembukaan rekening milik dua pemilik saham (Single Investor Identification/SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rekomendasi itu akan diberikan usai penyidik kejaksaan melakukan klarifikasi dan juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening saham itu.
“Rencana diusulkan dibuka itu koordinasi dengan OJK yang sudah dilakukan klarifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (24/2).
Sekitar 60 pemilik saham sebelumnya telah memberikan klarifikasi terhadap pemblokiran rekening saham yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam beberapa minggu terakhir.
Kejaksaan Agung telah memblokir 212 SID dengan total lebih dari 800 rekening efek. Proses klarifikasi itu sudah dilakukan pada Jumat (21/2).
“Kan kemarin diberi batasan waktu sampai hari Jumat, dan hari Jumat kemarin masih dilakukan. Maka tentu penyidik masih memilah-milah,” kata Hari.
“Karena butuh waktu. Yang berhasil sudah diklarifikasi itu kan yang mengajukan pertama,” tambah dia.
Pemblokiran ratusan rekening efek itu diketahui sebagai upaya kejaksaan dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Beberapa rekening tersebut diduga berkaitan dengan transaksi saham yang mencurigakan di Jiwasraya.
Dalam perkara ini, setidaknya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Beberapa aset dari tersangka pun telah disita untuk mengembalikan kerugian negara dan juga dijadikan alat bukti.
Kejaksaan menaksir, skandal korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah ini diduga telah merugikan negara hingga Rp17 triliun.