Kejagung Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya di Luar Negeri
NAGALIGA — Kejaksaan Agung akan kembali menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan penyimpanan aset dari kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di luar negeri.
“Ya masih koordinasi dengan PPATK dan Biro Hukum untuk mengambil langkah. Karena ini di luar negeri ada mekanisme tersendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (23/1).
Kendati demikian, Ia belum dapat lokasi negara pasti yang menjadi tempat untuk penyimpanan aset-aset tersebut. Hingga saat ini, kejaksaan masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersebut.
Dalam penelusurannya, Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menyita beberapa aset dari para tersangka yang berada di dalam negeri. Aset yang disita itu akan dijadikan sebagai dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.