Kejagung Geledah Rumah di Duren Sawit Terkait Kasus Jiwasraya
NAGALIGA — Kejaksaan Agung menggeledah satu rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (16/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa 10 orang jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejagung sudah tiba di lokasi sejak pukul 16.00 WIB.
“Melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang/benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Hari melalui siaran pers.
Menurut Hari, rumah di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9 itu merupakan domisili tersangka berinisial S.
Nantinya, hasil penggeledahan bisa dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita dua kendaraan mewah dalam penggeledahan di rumah tersangka kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.