Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kasus Zina, Jaksa Izinkan Wanita Aceh Cicil Hukuman Cambuk

NAGALIGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyebut seorang perempuan di Aceh, AH, terjerat kasus perzinaan dihukum cambuk 100 kali. Lantaran tak kuat, perempuan itu diperbolehkan mencicil hukuman cambuk untuk tahun depan.

“Untuk yang 100 kali cambukan, baru dijalani 39 cambukan. Maka sisanya nanti saat eksekusi di tahun depan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, Kamis (5/12) dikutip dari Antara.

Roby menjelaskan sebanyak 33 pelanggar syariat Islam, di antaranya tiga perempuan, telah menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terdakwa AH (35) merupakan penduduk di Dusun Bendahara, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, telah berulang kali dipanggil oleh jaksa yang mengeksekusi dari Kejari Aceh Tamiang untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Dari pantauan Antara, AH tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian punggung akibat lecutan seorang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait dan masyarat sekitar.

Perempuan terdakwa itu bersama pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) merupakan warga di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, terbukti melakukan perbuatan zina. Mereka masing-masing dihukum 100 kali cambukan selama berada dalam tahanan sementara.

Rustam tampak kerap merasa kesakitan di bagian punggung dan meminta air putih, serta waktu istirahat beberapa saat dalam gedung. Ia masih sanggup menahan rasa sakit akibat lecutan cambuk sang algojo.

“Kalau yang pingsan tadi (terdakwa IH, 32) setelah eksekusi selesai,” lanjut Roby.

Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk ini dilakukan di ruang terbuka, disaksikan ratusan masyarakat secara langsung, sebagai bentuk penerapan hukum syariat di Provinsi Aceh agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas di Aceh Tamiang.

“Paling enaknya cuma lima menit, tapi sakit dan malunya ini,” kata warga, Syawal (43).

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.