Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana ke 23 Perusahaan Terafiliasi
Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana ke 23 Perusahaan Terafiliasi
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana, 23 diantaranya sudah didalami.
“Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya,” kata De Deo.
Berkoordinasi dengan PPATK
De Deo mengatakan mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kepada perusahaan-perusahaan itu.
“Betul sudah berkoordinasi,” kata De Deo.
Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.
Deo bahwa tidak ada pencabutan laporan polisi terkait KSP Indosurya.
“Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut,” kata dia.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi koperasi tersebut, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis lepas. Majelis hakim menilai kasus ini merupakan masalah perdata, bukan pidana.
Kejaksaan Agung RI melayangkan kasasi atas putusan tersebut. Hakim dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.