Kasus DNA Pro, DJ Una Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik Senin Besok
Jakarta – Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una disebut sebagai dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro. Namanya masuk ke dalam laporan yang dilayangkan salah satu kuasa hukum dari korban investasi bodong itu ke Bareskrim Polri pada 28 Maret lalu.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Y.W. Rissy, mengatakan bahwa ia dan kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri besok, Senin, 25 April 2022.
“Dapat saya sampaikan bahwa, besok Senin, pukul 13.00 WIB tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik,” ujar dia dalam pesan WhatsApp, Ahad, 24 April 2022.
Yafet menjelaskan bahwa DJ Una akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan pada kliennya pada Jumat, 22 April 2022.
“Tapi sekaligus kami juga masukan materi sebagai korban,” kata dia.
Sebelumnya, DJ Una membantah bahwa dirinya telah mempromosikan DNA Pro. Dia bahkan mengaku menjadi salah satu korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp 700 juta.
Diwakili oleh Yafet, DJ Una juga melaporkan kasus invetasi bodong tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 13 April 2022 lalu.
Yefet menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan PT DNA Pro Akademi atau DNA Pro dan saudara Hoki Irjana, top leader dari perusahaan itu, yang telah diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal.
“Dan telah memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una, keluarga, dan teman-temannya. Dan kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri,” ujar 13 Aprill lalu.
Yafet sudah membawa beberapa berkas bukti, salah satunya bukti transfer dana yang disetorkan ke DNA Pro, di mana akunnya atas nama DJ Una. Total investasi yang dikirim DJ Una, keluarga, beserta teman-temannya senilai Rp 1,3 miliar, di akun yang sama.
DJ Una memulai invetasi di DNA Pro pada Juli 2021, tapi hingga Desember di tahun yang sama dia berhasil menarik kembali sejumlah uang senilai Rp 623 juta. Kemudian pada Januari 2022, sisa dana yang kurang sekitar Rp 700-an juta tidak bisa ditarik lagi.
“Itu persoalannya,” katanya.
Yafet menyatakan DJ Una menjadi korban bujuk rayu dan tipu muslihat yang diduga dilakukan oleh Hoki Irjana yang merupakan salah satu top leader DNA Pro. Menurutnya, mereka memberikan janji-janji fantastis bahwa jika mengikuti investasi ini akan memberikan tingkat keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Faktanya itu tidak terjadi.
Dan yang paling utama adalah PT DNA Pro Academy juga diduga melakukan manipulasi izin, dengan menunjukkan surat yang seolah-olah itu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Faktanya belakangan diketahui bahwa mereka tidak memiliki izin apapun.
Selain DJ Una, polisi sebelumnya juga telah memeriksa para pesohor lainnya seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop dan Nowela Idol. Ivan mengaku menjadi duta merk DNA Pro sementara Rossa, Yosi dan Nowela mengaku sempat mengisi acara yang digelar perusahaan robot trading ilegal tersebut pada akhir tahun lalu. Keempat selebritis tersebut telah mengembalikan uang yang mereka dapatkan dari DNA Pro kepada penyidik.