Kasus Covid-19 Turun Berkat PPKM, Masyarakat Jangan Lengah
JAKARTA – Kasus Covid-19 di Indonesia menurun seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali. Pemerintah pun mulai memberlakukan sejumlah pelonggaran, di antaranya pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga sektor esensial basis ekspor.
Walaupun PPKM terbukti menurunkan kasus Covid-19, masyarakat diimbau jangan lengah. “Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM,” kata anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Rabu (11/8/2021).
Menurut dia, kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh. Nurhadi menilai para tokoh masyarakat, tokoh agama dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian Covid-19 di Tanah Air. Bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian Covid-19 di negeri ini.
“Pelaksanaan PPKM selama ini secara kuantitatif memang mengalami penurunan. Namun kita tidak lantas merasa bebas,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, dia mengatakan, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit.
Dia menambahkan, langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR / bed occupancy rate) menjadi longgar. Dirinya pun mendorong agar Testing dan tracingnya harus konsisten dalam jumlahnya.
Sekadar diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan di beberapa kota yang masuk PPKM Level 4 seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Uji coba pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Namun, apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.