Kasasi Ditolak MA, Irwandi Yusuf Segera Dieksekusi oleh KPK
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Irwandi merupakan terdakwa perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
“Status perkara, tolak perbaikan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal segera mengeksekusi Irwandi Yusuf berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pokok dari petikan putusan Irwandi, yakni menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
“Tentunya karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap terpidana,” ungkap Ali.
Selain itu, KPK juga telah menerima petikan putusan MA terhadap terdakwa staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal yang pada pokoknya juga menolak permohonan kasasi.
Dalam petikan putusan itu, yakni memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”.
“Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya,” kata Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.