Jubir Luhut Panjaitan Tuntut Said Didu Minta Maaf, Begini Masalahnya
JAKARTA – Pernyataan mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dalam wawancaran di chanel Youtube pribadinya dipersoalkan pihak Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi meminta Said Did meminta maaf atas pernyataannya mengenai Luhut yang dinilainya tendensius dan provokatif.
“Meminta saudara Said Didu menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan di seluruh kanal media sosial miliknya,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Dia juga mendesak agar Said Didu meluruskan kembali pernyataannya dengan fakta sebenarnya dengan bukti yang lengkap dalam waktu 2x 24 jam terhitung sejak hari Jumat (3/4/2020).
“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Adapun yang pernyataan Said Didu yang dipersoalkan Jodi terkait isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Jodi keberatan dengan pernyataan Said Didu yang menyebut hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum, dan hanya mementingkan legacy.
Dalam wawancara itu, kata dia, Said Didu menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Saya ingin tegaskan tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya,” kata Jodi.
Jodi juga mempersoalkan pernyataan Said Didu yang menuding Luhut tidak pernah berpikir untuk membangun bangsa dan negara, tapi uang.
Menurut Jodi, sebagai seorang Purnawirawan yang mengabdikan lebih dari separuh hidupnya untuk membela Tanah Air, bahkan di garis terdepan medan tempur, pernyataan tersebut sangat mengecewakan dan menyakitkan untuk Luhut.
“Terlebih saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang Purnawirawan Jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti saudara Said Didu.
Menurut dia, Said Didu bisa dienakan pasal tentang hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial.