Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendagri
JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah jabatan Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 2 juga menyebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan memiliki tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Dalam ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi: membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian bunyi Pasal 3.
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah Perpres yang mengatur soal penambahan jabatan Wakil Menteri, di antaranya seperti posisi Wakil Menteri di Kementerian Sosial, Wakil Menteri di Kemenpan-RB, dan Wakil Menteri di Kemendikbudristek.