Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jokowi Diminta Pastikan Status Orang yang Hilang pada Mei ’98

NAGALIGA — Penasihat Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) Mugiyanto meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan status terhadap 13 orang yang hilang dalam Kerusuhan Mei 1998.

Semua pihak keluarga, sebut Mugiyanto, ingin tahu nasib dan kondisi pasti anggota keluarganya yang selama dua dekade ini terombang-ambing dalam status yang tak jelas.
“Misalnya, kami ingin tahu, Widji Thukul itu masih ada atau sudah meninggal. Kami butuh kepastian hukum, butuh civil status. Karena untuk semua administrasi, kan, butuh itu [status],” kata Mugiyanto saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

‘Hilang’ tak ada dalam kamus status kependudukan di Indonesia. Status kependudukan yang diakui secara administratif hanya terdiri dari status kelahiran dan kematian.
“Kan, tidak bisa bilang ‘suami saya hilang’ kalau berhubungan dengan administrasi kependudukan. Harus ada status,” kata Mugiyanto.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan status bagi para korban HAM masa lalu. Namun, status yang dikeluarkan tentu tak akan sekuat dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Status dari pemerintah, kata Mugiyanto, bisa dikeluarkan oleh aparat kepolisian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau bahkan melalui putusan pengadilan.
Ikohi akan mengusulkan aturan terkait pemberian status bagi orang-orang yang hilang tanpa status jelas karena persoalan HAM.
Pemberian status ini, kata Mugiyanto, perlu dilakukan oleh negara. Hal serupa juga telah berlaku di Argentina. Negara seperti Filipina juga bahkan tengah menuju ke arah tersebut.
“Negara lain punya. Kemarin Filipina sedang mengajukan draf aturan terkait status ini. Itu juga akan kita usulkan,” ujar Mugiyanto.
Status nantinya berupa sertifikat untuk seseorang yang telah dinyatakan hilang akibat penghilangan orang secara paksa.
Gagasan besar dari pengajuan sertifikat resmi orang hilang ini, kata Mugiyanto, berdasar pada kebutuhan kepastian status hukum dan administrasi kependudukan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.