Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jokowi dan Megawati Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

“Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat,” kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

“Tetapi sekali lagi kami tidak bisa memberikan komentar,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi tidak memberikan respons rinci ketika ditanya apakah dia menilai vonis ini sudah adil atau belum. “Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apresiasi itu disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Megawati yang tampak memegang kertas menyapa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sambil lalu menyampaikan perasaannya. “Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan,” ucap Mega.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.