Jika Garap Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR Undang Semua Pihak
NAGALIGA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan akan mengundang semua kalangan untuk mengupas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Ciptaker.
Syaratnya, pimpinan DPR RI memberikan kewenangan pembahasan RUU itu kepada pihaknya.
“Kalau diputuskan dibahas di Baleg, saya akan undang semua pihak untuk memberi catatan dan masukkannya. Termasuk serikat pekerja, organisasi lingkungan, organisasi HAM, semuanya,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Dia menyebut surat presiden (surpres) dan draf regulasi tersebut sudah masuk DPR. Itu akan dibahas lebih dulu di Badan Masyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian ditentukan komisi atau alat kelengkapan dewan yang diberi kewenangan untuk membahasnya.
Willy berkata bahwa pihaknya akan langsung menyusun daftar inventaris masalah (DIM) bila diberikan kewenangan untuk membahas Omnibus Law RUU Ciptaker.
“DPR sebagai DPR kecil akan mengadakan rapat untuk menentukan alat kelengkapan yang akan membahas Omnibus Law RUU Ciptaker. Fraksi-fraksi nanti akan membuat daftar inventaris masalah,” kata Willy.
Lebih jauh, politikus Partai NasDem itu menyampaikan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker akan mengatur banyak segi demi penciptaan kesempatan kerja adalah terobosan yang patut diapresiasi.
Namun, dia berpendapat, terobosan-terobosan itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan kemungkinan dampak yang akan muncul di masa depan.
“Kami sangat memahami kebutuhan investasi untuk memiliki kepastian dan kemudahan bergerak. Di saat bersamaan, penting juga bagi kita untuk melindungi ketersediaan sumber daya dan jaminan kerja warga negara. Keduanya harus diselenggarakan selaras agar hasil yang didapat juga dapat dicapai maksimal,” ucap dia.
Mengenai target penyelesaian 100 hari yang sempat diutarakan Presiden Joko Widodo, Willy menganggapnya sebagai dorongan semangat. Namun, ia tak ingin RUU Ciptaker buru-buru diselesaikan tanpa memperhatikan kualitas.
“Harus disambut sebagai sebuah semangat keseriusan. Namun demikian berharap bahwa target tersebut juga dipasang dengan semangat untuk menghasilkan kualitas undang-undang yang prima,” kata Willy.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan bahwa ketiadaan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Ciptaker di berbagai situs resmi milik pemerintah dan DPR RI telah melanggar prinsip pembentukan.
Menurutnya, Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menyatakan tentang asas keterbukaan. Pasal itu telah ditegaskan lewat Pasal 170 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 bahwa pemerintah dan DPR harus menyebarluaskan rancangan UU sejak tahap penyusunan.
“Hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas keterbukaan” kata Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (14/2).