Mon. Nov 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jangan Toleransi Pelanggar Prokes

JAKARTA – Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan dan pihak penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak dan perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Sanksi tegas juga akan diberikan bagi aparat yang tidak mampu tegas terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan

“Harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara aman, harmonis, tenteram, dan damai. Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik,” ucapnya.
Mahfud juga menyinggung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November malam. Pemerintah, kata dia, menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut. Tidak mengherankan jika dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat signifikan. Sejak Selasa 10 November hingga 13 November terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Denda Rp50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.

Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan kepada FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Pertama, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kedua Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak,” kata Arifin.

Dua Kapolda Dicopot

Sanksi tegas aparat keamanan yang tidak mampu terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua kapolda yang dicopot karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020. “Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Argo.

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana dimutasi menjadi bagian dari Korps Ahli Kapolri. Posisi Fadil Imran akan digantikan oleh Irjen Pol Niko Afinta yang saat ini menjabat kepala Polda Kalimantan Selatan. Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai kepala Polda Jabar, Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Siapa pun Akan Disikat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan akan memproses hukum semua anggota masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16/11/2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut proses hukum diberlakukan lantaran kepolisian bertugas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas Salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Pada poin kelima telegram tersebut Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun. “Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” kata Argo.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.