Jaksa Agung: Anggota Militer Terlibat Dugaan Korupsi Satelit
JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melibatkan oknum militer dan kalangan sipil. Hal itu sesuai dengan alat bukti dari hasil penyidikan sementara dugaan korupsi yang membuat negara merugi Rp 515,4 miliar dan 20 juta dolar AS itu.
Dugaan keterlibatan kalangan militer dan sipil tersebut, setelah Jaksa Agung menerima penjelasan dari hasil gelar perkara gabungan pada Senin (14/2). Gelar perkara melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Puspom TNI, dan Babinkum TNI.
“Dari gelar perkara, penyidikan berkesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan (anggota) TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/2).
Burhanuddin mengatakan, kasus itu menjadi pidana koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan kolaborasi sipil dan anggota militer. “Para peserta dalam gelar perkara sepakat mengusulkan penanganan perkara ditangani secara koneksitas,” ujar dia.
Burhanuddin pun memerintahkan pembentukan tim penyidikan gabungan antara Jampidsus dan Jampidmil di Kejakgung bersama Puspom TNI dan Babinkum TNI. “(Tim penyidikan koneksitas) diharapkan segara dapat menemukan dan menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin. Jampidsus tetap melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan para sipil.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, timnya akan mengusut keterlibatan dan peran para sipil. Sedangkan tim koneksitas akan melakukan penyidikan di level anggota militer. Di level Jampidmil, juga akan melakukan penyidikan pada purnawirawan yang saat kasus tersebut terjadi masih menjadi anggota militer.
“Kita dalam gelar perkara memperoleh kesimpulan bahwa dari alat-alat bukti yang sudah didapat, memang kuat ada keterlibatan sipil dan oknum dari TNI,” ujar Febrie.
Kasus korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2012-2021. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Kerugian negara pada kasus tersebut terkait dengan sewa satelit dan pengadaan ground segment.
Selain melibatkan TNI dan Kemenhan, pihak-pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menjadi objek pemeriksaan. Sampai dengan Senin (14/2), proses penyidikan belum menetapkan tersangka. Sementara saksi yang diperiksa lebih dari dari 15 orang.
Saksi yang diperiksa kebanyakan dari bos di PT Dini Nusa Kusuma (DNK) selaku pengelola satelit di Kemenhan. Kemudian, dua mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN, LEN Industri pun turut diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan lanjutan, tim penyidik turut memeriksa tiga purnawirawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto selaku mantan kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan, Laksda (Purn) Ir Leonardi selaku mantan kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan. Sementara satu orang belum diketahui.