Jaksa: 5 Paket Uang di Ruang Eks Menag Tak Didukung Bukti Sah
NAGALIGA — Jaksa Penuntut Umum menyebut satu tas dan empat amplop berisi uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak didukung bukti penerimaan yang sah.
Hal ini terungkap dalam surat tuntutan terdakwa suap jual beli jabatan Kemenag Romahurzmuziy alias Romi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).
“Bahwa dalam persidangan, Lukman tak dapat menjelaskan asal usul dan membuktikan penerimaan uang tersebut,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Kedua, satu amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp70 juta. Uang itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
|
Ketiga, satu amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp30 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar.
Keempat, satu amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp59,7 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 597 lembar.
Kelima, satu amplop coklat berisi uang Rp30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar.
Menurut jaksa, saat bersaksi di persidangan Lukman telah menjelaskan terkait uang US$30 ribu yang diklaim berasal dari Kedubes Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Asia.
“Akan tetapi penerimaan itu tidak didukung dengan bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya,” katanya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkapkan soal permintaan Lukman agar Haris Hasanuddin lolos seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Permintaan itu disebut berasal dari Romi.
Atas fakta tersebut, menurut jaksa, Lukman terbukti memenuhi permintaan Romi dengan tetap memberikan atensi kepada Haris agar lolos dalam proses seleksi. Padahal nilainya tidak memenuhi persyaratan.
“Fakta tersebut membuktikan usaha keras Lukman untuk mengakomodasi permintaan dari terdakwa terkait pengangkatan, sekaligus membuktikan besarnya kekuasaan dari terdakwa sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai di mana Lukman menjadi anggotanya,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Romi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Ia dinilai terbukti menerima suap ratusan juta dari Haris dan Muafaq agar diloloskan sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik.
Status Lukman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Romahurmuziy sebelum menentukan status hukum Lukman.
“Tentunya kalau yang demikian itu sesuai dengan cara kerja kita, prosedur di KPK, nanti kan ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu di persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).
Ali meyakini fakta-fakta persidangan sudah masuk ke dalam catatan penuntut umum. Hanya saja, ia menjelaskan putusan hakim lah yang menjadi dasar bagi penyidik maupun penyelidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
“Itulah yang menjadi dasar pertimbangan JPU [Jaksa Penuntut Umum] untuk melaporkan ke penyidik ataupun penyelidikan untuk mengembangkan lebih lanjut,” ucapnya.