Sat. Oct 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Iwa Karniwa Pakai Duit Suap Meikarta untuk Spanduk Pilgub

NAGALIGA — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa didakwa menerima suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Iwa menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhannya dalam Pilgub Jabar 2018.

Jaksa KPK, Yadyn menjelaskan bahwa total uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang itu berkaitan dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.

“Untuk dakwaan hari ini terkait Rp900 juta kepada sekda itu terkait Raperda RDTR. Pertama Rp100 juta, Rp300 juta, dan ketiga Rp500 juta. Untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat,” kata Yadyn.

Proses pengajuan raperda RDTR itu memang berbarengan dengan momen Pilgub Jabar. Ketika itu, Iwa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar melalui PDIP.

Pemkab Bekasi melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng dan Sekretaris Dinas PUPR Bekasi menemui Iwa dengan difasilitasi anggota DPRD Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.

Dalam dua kali penyerahan uang (Rp100 juta dan Rp300 juta), banner dan spanduk dibuat dan dipasang di lima kabupaten kota di Jabar, yaitu Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Banner tersebut berisi wajah Iwa Karniwa dengan tulisan “Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jawa Barat Lebih Baik”.
Sementara itu, sisa Rp500 juta lainnya diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Atas perbuatannya, Iwa didakwa terkait dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, Iwa juga didakwa aturan pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua,  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang yang diketuai Daryanto serta dua anggota majelis Marsidi Nawawi dan Sudira ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Jaksa rencananya akan menghadirkan sekurangnya 28 saksi, termasuk Waras Wasisto.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.