Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Istri Arif Rachman Arifin Menangis, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier Suaminya

Istri Arif Rachman Arifin Menangis, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier Suaminya

TEMPO.COJakarta – Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, mengatakan Ferdy Sambo telah menghancurkan karier suaminya dan kehidupan mereka.

Hal ini disampaikan Nadia Rahma setelah sidang pembacaan pleidoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Awal mengenal Ferdy Sambo, ia merasa atasan suaminya di kantor itu sebagai pemimpin yang baik. Namun, Nadia tidak mengira mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tega menjerumuskan Arif Rachman dalam kasus ini.

“Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier, tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini,” kata Nadia sambil menangis.

Ia sedih mengingat anak-anaknya yang masih kecil dan sakit karena masih membutuhkan perhatian ayahnya. Dalam pleidoinya, kuasa hukum juga menyinggung salah satu anak Arif yang mengidap penyakit hemofilia.

Istri Arif pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bijaksana dalam memberikan putusan banding suaminya. Ia berharap suaminya bisa diterima kembali di Polri setelah berdinas selama 21 tahun.

“Kami mohon keputusannya nantinya Bapak dapat memberikan kebijaksanaan dalam keputusan banding nanti. Sehingga suami saya yang telah memberikan hati, waktu dan kerja kerasnya selama 21 tahun berdinas dengan tiada cela, dapat jadi pertimbangan bagi Bapak,” kata Nadia berpesan kepada Kapolri.

Seperti diketahui, Arif telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan sidang itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Arif kini sedang menempuh banding atas putusan sidang etik tersebut.

Terpaksa Menuruti Ferdy Sambo

Saat membacakan pleidoi pribadinya, Arif Rachman Arifin mengaku terpaksa menuruti perintah Ferdy Sambo karena dilema moral dan tekanan budaya rantai komando serta relasi kuasa di tubuh Polri. Ia menjelaskan tidak mudah menolak perintah atasan karena faktor tersebut.

Menurutnya, relasi kuasa bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan. Pola ini, lanjut Arif, yang kadang menggugurkan penyalahangunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.

“Kondisi rentan penyalahgunaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami oleh semua orang. Beragam praduga bersalah kepada saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum, seragam dan kepangkatan,” kata Arif.

Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan pada 27 Januari 2023. Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakuakan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman terkait Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, perintahnya untuk menghapus dan merusaknya menjadi poin lain yang memberatkan Arif. Arif Rachman Arifin bersama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengetahui Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya setelah menonton rekaman DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga pada 13 Juli 2022.

Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pada Oktober 2022, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Partria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.